Indonesia kini sedang menggiatkan gerakan GISA atau Gerakan Indonesia Sadar Adminduk yaitu sebuah gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran semua pihak (masyarakat, lembaga pengguna, dan pemerintah) akan pentingnya tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Ada 4 tujuan GISA, yaitu sadar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemutakhiran data kependudukan, sadar pemanfaatan data kependudukan untuk semua urusan, dan sadar pelayanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat
Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan (UPAK) Tonjong merupakan unit yang menjadi bagian dari organisasi DINDUKCAPIL Kab. Brebes yang ditempatkan di Kantor Kecamatan Tonjong yang bertugas melayani administrasi kependudukan masyarakat di wilayah Kecamatan Tonjong meliputi penerbitan Biodata WNI, KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah dalam 1 desa, pindah antar desa dalam 1 kecamatan dan pindah antar kecamatan dalam 1 kabupaten.
Untuk mensukseskan gerakan GISA tersebut, UPAK Tonjong menyajikan informasi mengenai persyaratan pembuatan dokumen kependudukan yang mungkin masih belum diketahui oleh masyarakat luas. Diharapkan dengan adanya media informasi persyaraan adminduk ini, menjadi alat “getok tular” untuk diri sendiri, keluarga, kerabat dan masyarakat sekitar sehingga semakin banyak masyarakat yang tahu persyaratan adminduk dan pada akhirnya semakin menumbuhkan kesadaran penduduk untuk mengurus dokumen kependudukannya.
Persyaratan Administrasi Kependudukan bisa dilihat di Media Informasi berikut ini :
Berkas 1 Persyaratan Administrasi Kependudukan
Berkas 2 Persyaratan Administrasi Kependudukan
Informasi ini dapat diunduh secara gratis Agar semakin memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi persyaratan adminduk. Media informasi ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu Jangan lupa menyampaikan kritik dan saran untuk perbaikan di kolom komentar yah…
CMIIW