PELAYANAN ONLINE SINGLE SUBMISION (OSS) KECAMATAN TONJONG

Dalam rangka menerapkan ketentuan pasal 91 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Pemerintah Kabupaten Brebes menggunakan System Online Single Submission (OSS) dalam pemberian perizinan berusaha.

Untuk pelaku usaha UMKM skala menengah kebawah dengan skala mikro dapat mengajukan izin usaha untuk mendapatkan NIB ( Nomor Induk Berusaha)  dengan system  OSS melalui operator PATEN yang telah ditunjuk sebagai pendamping OSS.

Persyaratan yang harus dilengkapi  untuk pengajuan izin usaha yang akan diajukan  adalah sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. KTP
  3. KK
  4. No HP aktif
  5. Email aktif
  6. Nama dan Jenis Usaha
  7. Jumlah Modal ( Kondisional)
  8. Luas tempat usaha
  9. Cek lokasi (jika dibutuhkan )

Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah didaftrakan akan terintegrasi dengan BPJS,Bank dll.Selain mendapatkan NIB pelaku usaha UMKM skala mikro juga akan mendapatkan kode klafikasi resmi untuk mengklafikasikan jenis bidang usaha.

EVA

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Kegiatan Gowes Peduli Sampah

Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2023 yang diperingati pada tanggal 21 Februari 2023 Camat Tonjong beserta Kapolsek Tonjong, Kepala Desa, Sekretaris Desa

INFORMASI PERSYARATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Indonesia kini sedang menggiatkan gerakan GISA atau Gerakan Indonesia Sadar Adminduk yaitu sebuah gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran semua pihak (masyarakat, lembaga pengguna, dan pemerintah)