Dalam rangka menerapkan ketentuan pasal 91 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Pemerintah Kabupaten Brebes menggunakan System Online Single Submission (OSS) dalam pemberian perizinan berusaha.
Untuk pelaku usaha UMKM skala menengah kebawah dengan skala mikro dapat mengajukan izin usaha untuk mendapatkan NIB ( Nomor Induk Berusaha) dengan system OSS melalui operator PATEN yang telah ditunjuk sebagai pendamping OSS.
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan izin usaha yang akan diajukan adalah sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Desa
- KTP
- KK
- No HP aktif
- Email aktif
- Nama dan Jenis Usaha
- Jumlah Modal ( Kondisional)
- Luas tempat usaha
- Cek lokasi (jika dibutuhkan )
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah didaftrakan akan terintegrasi dengan BPJS,Bank dll.Selain mendapatkan NIB pelaku usaha UMKM skala mikro juga akan mendapatkan kode klafikasi resmi untuk mengklafikasikan jenis bidang usaha.
EVA