Menindaklanjuti surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/II/252/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (booster) dan setelah terpenuhinya capaian vaksin primer mencapai 70% Pemerintah Kabupaten Brebes melanjutkan kebijakan dengan pemberian vaksin lanjutan/booster.
Sejalan dengan kebijakan Pemkab Brebes,Kecamatan Tonjong bekerjasama dengan Puskesmas Kutamendala mengadakan Vaksinasi Lanjutan atau Booster untuk Karyawan bertempat di Aula Kecamatan Tonjong pada Jum’at 21 Januari 2022.
Hasil studi menunjukkan terjadinya penurunan antibodi pada tubuh manusia setelah 6 bulan mendapatkan vaksinasi dosis primer lengkap.Dibutuhkan pemberian dosis lanjutan/booster untuk meningkatkan protesksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan termasuk karyawan Kecamatan yang mempunyai tugas melayani masyarakat.
Karyawan Kecamatan antusias mengikuti kegiatan pemberian vaksin booster yang didahului dengan proses screening.Selain karyawan Kecamatan, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Pendamping Desa, PKH, Koryan DP3KB dan Perangkat Desa.Untuk yang telah mendapatkan pemberian vaksin dosis 1 dan 2 dengan vaksin Pfizer maka tidak dilakukan pemberian vaksin lanjutan.
(EVA)